CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 17-06-2023 18:48:42

Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh....

Ketahuilah, disyaratkan, bahwa umur hewan-hewan qurban yang akan disembelih itu adalah yang “Musinnah” 

Hal itu berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu :

لا تذبحوا إلا مسنة, إلا أن يعسر عليكم, فتذبحوا جذعة من الضأن

“Janganlah kalian menyembelih (hewan Qurban), kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya (yang musinnah tersebut), maka  (boleh bagi) kalian menyembelih seekor jadza'ah dari domba (biri-biri).” 

(HR Imam Muslim no. 1963)

Intinya, hadits yang mulia ini menjelaskan tentang ketentuan umur hewan-hewan Qurban, yaitu yang Musinnah !

Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan : 

"Umat Islam ini telah ijma' (sepakat), bahwa tidaklah sah berqurban dengan onta, sapi, dan kambing, kecuali yang Musinnah. Dan tidaklah sah pula berqurban dengan domba, kecuali yang Jadza'ah ....!"

( Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 8/394)

Lalu, apa yang dimaksud dengan Musinnah dan Jadza'ah itu ?

Para ulama menjelaskan :

“Musinnah atau yang disebut juga Tsaniyyah, adalah hewan yang telah tanggal gigi bagian depannya, dan tumbuh giginya yang lainnya. (bahasa Jawanya : sudah pernah kowel).”

Hal itu menunjukkan, hewan tersebut sudah berumur (tua), bukan yang masih muda. 

Adapun Jadza'ah, adalah hewan yang telah mempunyai kekuatan, tetapi belum mencapai usia Musinnah.

Rincian umurnya adalah sebagai berikut :

Al-Imam Ibnul Atsir rohimahulloh menjelaskan : 

“Tsaniyyah (musinnah) dari kambing adalah yang (umurnya) telah masuk tahun ketiga (yakni lebih dari dua tahun), demikian pula untuk sapi. 

Sedangkan musinnah dari onta adalah yang (umurnya) telah masuk tahun ke enam (yakni lebih dari lima tahun). 

( An-Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, 1/209)

Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata pula :

“Anak domba (yang boleh dijadikan untuk berqurban) adalah yang telah sempurna berumur satu tahun (yakni yang berusia lebih dari setahun, bukan yang kurang dari itu, edt.).

Dan inilah yang paling shohih dari pendapat sahabat-sahabat kami (para ulama syafi’iyyah), dan inilah yang paling masyhur di sisi Ahli bahasa Arab dan yang selain mereka.”

( At-Tajliyah lii Ahkamil Hadyi wal Udh-hiyyah (hal. 18), karya guru kami, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury hafidzohulloh)

Kesimpulan :

1. Yang dibolehkan dan sah untuk hewan sembelihan qurban, adalah yang telah mencapai usia Musinnah / Tsaniyyah.

2.  Musinnah untuk kambing dan sapi, adalah yang telah berumur lebih dari DUA tahun (telah masuk tahun ke-3). 

Sedangkan musinnah untuk onta, adalah yang telah berumur lebih dari LIMA tahun (telah masuk tahun ke-6).

3.  Bila kesulitan untuk mendapatkan kambing yang berusia musinnah, maka boleh diganti dengan anak domba yang Jadza'ah, yakni yang telah mencapai umur SETAHUN sempurna atau lebih.

Hal ini khusus untuk kambing saja, yakni bila kesulitan untuk mendapatkan kambing yang berusia Musinnah, maka boleh berqurban dengan yang Jadza'ah, tetapi yang berupa domba !

Adapun untuk sapi dan onta, harus yang berusia Musinnah, tidak boleh yang Jadza'ah. Wallohu a'lamu bis showwab.

Dalilnya, sebagaimana dhohir hadits Jabir rodhiyallohu anhuma tersebut di atas.

Demikian pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat untuk semuanya.

Promo Terbaru Umrah Resmi Kemenag RI Sukabumi Hub 087770007675

Posting by Admin

Promo Terbaru Umrah Resmi Kemenag RI Sukabumi Hub 087770007675 AL HIJAZ TOUR & TRAVEL 1. Umroh RegulerUmroh regular ialah paket umroh yang paling standar yaitu pada umumnya lamanya 9 hari yang dimana 4 malam berada di Madinah 3 malam di Makkah Sekarang ini Umroh Reguler sering disertakan dengan Kereta Api Cepat Haramain sebagai transportasi dari Mekkah menuju Madinah ma



96 Kali